banner 728x250

Bupati Subandi Pastikan Tidak Ada PHK Terhadap Pegawai Non-ASN di Sidoarjo

Bupati Subandi Pastikan Tidak Ada PHK Terhadap Pegawai Non-ASN di Sidoarjo
banner 120x600

Sidoarjo, SH –

Penghematan anggaran tidak berdampak pada kebijakan pengurangan pegawai non – ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait. Membahas nasib pegawai non-ASN dengan kriteria data diri yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo.

Hal ini di sampaikan, Bupati Sidoarjo Subandi memastikan tidak ada PHK terhadap pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Termasuk para tenaga Non-ASN di Pemkab. Sidoarjo yang kemarin tidak lolos tes seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab. Sidoarjo, juga tidak akan di-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bupati Sidoarjo, Subandi, memastikan bahwa efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 tidak akan berdampak pada tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“Saya pastikan tidak ada PHK bagi tenaga Non-ASN di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Yang namanya tenaga kontrak administrasi sudah diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh,” ujar Bupati Sidoarjo, Subandi.

Menurutnya, kebijakan efisiensi di daerah lain memang berujung pada PHK terhadap tenaga non-ASN. Namun, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo  mengambil pendekatan berbeda agar tidak menambah angka pengangguran.

“Sekarang malah di daerah lain diputusi (PHK), kalau di Pemkab. Sidoarjo diputusi, maka akan semakin banyak pengangguran di Sidoarjo. Jadi saya pastikan tidak ada namanya pemutusan tenaga kontrak, kecuali dia memang tidak pernah masuk kerja atau melanggar aturan,” tegasnya.

Bupati Sidoarjo, Subandi menjelaskan  para pekerja itu tidak perlu gusar, bahwa tenaga kontrak administrasi yang lolos seleksi PPPK akan menjadi pegawai PPPK penuh. Sementara yang tidak lolos akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Yang sudah masuk dalam skema PPPK, tetap lanjut. Kalau tidak diterima sebagai PPPK penuh, mereka bisa menjadi PPPK paruh waktu.,” imbuhnya.

“Kemarin ada 3.843 ( Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga) orang Non ASN Pemkab Sidoarjo yang gagal lolos tes PPPK. Seluruhnya akan diangkat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai Pegawai Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” kata Bupati Sidoarjo Subandi usai rapat dengan sejumlah pejabat membahas nasib ribuan tenaga Non ASN Sidoarjo, Rabu (20/8/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, Ketua  ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DPRD. Kabupaten Sidoarjo Abdilah Nasih dan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin juga hadir dalam rapat yang digelar di Ruang Delta Wicaksana Setda Kabupaten Sidoarjo tersebut.

Bupati Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga Non ASN yang kemarin gagal ikut tes PPPK. Mereka tetap akan bekerja di instansinya masing-masing.  Pemkab Sidoarjo akan mengangkat mereka sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Jumlahnya 3.843 orang Non ASN Pemkab Sidoarjo yang telah masuk data base BKN.

“Yang kemarin ikut tes dari kategori R3 dan R4, akan kita angkat semua sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” tegas Subandi.

Namun, lanjut bupati Subandi masih ada PR terhadap tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam kategori R3 dan R4. Saat ini masih ada 2.311 orang Non ASN yang tidak masuk kategori tersebut.

Terkait itu, Pemkab Sidoarjo akan mencarikan alternatif lain terhadap status mereka. Seperti mengalihkan pada skema outsourcing sesuai ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau alternatif lainnya.

“Yang tidak kita angkat tidak kita ada (Pemutusan Hubungan Kerja) PHK, Cuma kita outsourcing kan, kalau daerah lain ada yang diberhentikan,” ucapnya.

Pengangkatan ini dilakukan juga berdasar kebutuhan Pemkab Sidoarjo. Karena setiap tahun, ratusan ASN di Pemkab Sidoarjo memasuki usia pensiun. Pemkab tidak merekrut pegawai baru. Cukup mengambil pegawai non-ASN yang diangkat dari PPPK. Mereka yang sudah menjalani pegawai berstatus R3 dan R4.

Pengangkatan itu sesuai dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mengangkat pegawai paruh waktu. Sesuai data-data yang sudah masuk ke BKN dan Badan Kepegawaian Daerah. Juga sesuai dengan kemampuan daerah. Batas belanja 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja pegawai.

Bupati Subandi menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini merupakan tindak lanjut surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dipastikan tidak ada faktor-faktor lain yang bisa mempengaruhi keputusan tersebut. pengangkatan Pegawai Ppemerintah Engan Perjanjian Kerja (PPPK) ini. Termasuk, jika ada yang mencoba melakukan hal-hal di luar aturan. Misalnya, melakukan pungutan atau yang lain dengan alasan apa pun dan mengatasnamakan siapa pun.

“Kami pastikan tidak ada hal-hal seperti itu. Saya ingin nasib pegawai non-ASN ada kepastian karena mereka sudah lama mengabdi,” tegasnya.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terhadap nasib tenaga Non ASN yang kemarin gagal tes PPPK. Dipastikannya pihak legislatif mendukung kebijakan pengusulan pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pihaknya juga akan memastikan tidak ada penghapusan atau pengurangan tenaga non-ASN di Kabupaten Sidoarjo. Semua akan tetap bekerja seperti sebelumnya.

Masih menurut Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih, mengingatkan Pemkab Sidoarjo untuk melakukan pendataan dan validasi untuk mengambil tindakan tegas. Terhadap pegawai non ASN tidak resmi.

“Alhamdulillah teman-teman dari Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kompak untuk memutuskan hal ini. Kita akan mengawalnya. Karena itu terkait dengan nasib ribuan warga Sidoarjo,” katanya.  (ADV/Kin)

banner 325x300