banner 728x250

ASN Dinas Kominfo Lampura Jadi Korban Penipuan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

ILUSTRASI
banner 120x600

Lampung Utara – SH

Merasa ditipu hingga Jutaan rupiah untuk membayar pajak, salah satu ASN Dinas Kominfo Lampung Utara meminta kepada aparat penegak hukum segera menangkap pelaku.

Kasus dugaan penipuan itu berawal saat korban LW mengobrol dengan RD seorang Oknum wartawan dan berkata bahwa ada temannya yang biasa mengurus surat balik nama STNK dan BPKB serta membayarkan pajak. Korban LW mengatakan bahwa ia dipertemukan dengan seorang laki-laki bernama Sepriadi Effendi, ia pun mengobrol dengan lelaki yang dikenalkan kepada dirinya yang bisa mengurus bayar pajak tersebut.

“Disaat dipertemukan dengan Sepriadi Effendi itu, bahwa ia berkata bisa mengurus STNK dan BPKB milik saya,” kata dia, Minggu 05 Mei 2025.

LW itu juga mengungkapkan, pada tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 11.00 Wib yang lalu, Ia dimintakan sejumlah uang dengan S.E dengan dalih untuk mencabut berkas mobil di Pesawaran sebesar Rp. 1.600.000 dan ia pun langsung menuruti permintaan S.E serta langsung mentransfer ke nomor rekening milik terduga pelaku Sepriadi Effendi dengan nomor rekening BCA nomor: 811064734.

Tak sampai situ saja, keesokan harinya ia pun diminta transfer kembali dengan S.E untuk alasan bayar pajak pokok SWDKLLJ sebesar Rp. 430.000, kemudian dirinya diminta kembali sejumlah uang secara transfer ataupun bertemu langsung dengan nominal yang berbeda dengan alasan yang berbeda, dan dijanjikan selesai untuk mengurus surat STNK dan BPKB untuk bayar pajak dan balik nama pada tanggal 15 November 2024.

“Awalnya, saya sudah menaruh curiga setiap minta bukti kwitansi pembayaran yang sudah dibayarkan namun pelaku selalu berkilah, sehingga saya, temui RD seorang Oknum Wartawan yang mengenalkan saya kepada S.E untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan surat pajak yang dibayarkan oleh S.E teman dari R.E tersebut,” kata dia.

Dalam santainya, R.E menjelaskan dan meyakinkan dirinya, bahwa terduga pelaku S.E akan menyelesaikan pembayaran, R.E juga berani menjamin dengan menawarkan STNK mobil miliknya untuk ia pegang namun karena dirinya percaya dengan R.E ia pun menolak untuk mengambil STNK milik seorang Oknum wartawan tersebut sebagai jaminannya.

“Saya tunggu pada waktu yang sudah dijanjikan R.E tanggal 15 November 2024 pelaku tidak menepati janjinya surat pajak tidak juga dibayarkan. Singkat cerita, setelah beberapa kali saya menghubungi terduga pelaku S.E dan R.E akhirnya STNK dan BPKP mobil dipulangkan tanpa sepengetahuan saya di rumah keluarga saya yang Bernama Ari,” terangnya.

Dikarenakan, LW merasa surat STNK dan BPKB sudah dikembalikan, dan ia pun berusaha meminta uang dikembalikan namun dirinya hanya dijanjikan terus menerus akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 7.980.000.

“Karena saya merasa ditipu, maka saya sudah melaporkan peristiwa yang saya alami itu di Polsek Kotabumi Kota nomor LP/B/88/XI/2025/ SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA /POLDA LAMPUNG pada tanggal 19 November 2024 pukul 10:56 Wib,” katanya.

LW salah satu ASN Diskominfo itu menambahkan bahwa, menurut dari informasi terakhir dari penyidik polsek pada tanggal 27 Februari 2025 berkas perkara sudah naik ke Polres Kotabumi Lampung Utara Namun hingga saat ini laporannya belum dapat perkembangan. “Saya berharap kepada Polres Lampung utara dapat segera menindak lanjuti laporan saya tersebut dikarenakan saya sudah cukup lama menunggu dan saya ingin ada kepastian hukum,” pungkasnya. (Anita)

banner 325x300