Blitar, SH
Setelah menunggu beberapa hari setelah gelar perkara pengaduan masyarakat (dumas) nomor STTLPM/30/IV/2024/ SPKT/ Polsek Kanigoro/Polres Blitar/ Polda Jatim bahwa Sri Suriantini telah melaporkan persoalan yang menimpanya .
Dalam laporannya Sri Suriantini yang beralamat di Jalan Brojo Sentono RT 02 RW 05 Desa Gaprang telah mengalapencurian atau perampokan rumah saat dirinya pergi ke Batam.
Rumahnya telah dibobol dan barang-barangnya berupa sofa tempat tidur surat-surat berharga dan dokumen lainnya hilang.
Sri Suriantini setelah melaporkan kejadian yang dialami menunggu proses Kepolisian melakukan penyelidikan sudah lama 4 bulan lebih baru diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Kepolisian Resort Blitar Sektor Kanigoro.
SP2HP nomor B/39/SP2HP / IX/RES.1.8/2024/ SATRESKRIM
Setelah menerima SP2HP ini melalui kuasa hukum Sri Suriantini yaitu Nanang Nilson SH.MH akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membela kliennya.
Menurutnya dari SP2HP yang ditujukan untuk kliennya ada hal-hal yang penting disikapi yakni waktu proses penyelidikan Kepolisian yang lambat, bunyi uraian SP2HP yang merugikan kepentingan kliennya.
Melihat ini, dirinya secepatnya akan menentukan langkah hukum selanjutnya. (Atok)