Kabupaten Madiun – SH
Dalam rangka mempersempit ruang gerak bagi pengedar rokok ilegal diwilayah Kabupaten Madiun, Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun dan Seluruh Instansi terkait melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal. Rabu (7/8/24)
Kali ini operasi difokuskan diwilayah Mejayan yang juga menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Madiun.
Agar lebih efektif, setelah melakukan apel persiapan, tim gabungan dipecah menjadi 2 dan bergerak bersama melakukan penyisiran di pertokoan diwilayah Desa Kaliabu, Blabakan, Wonorejo dan Klecorejo Kabupaten Madiun.
Dalam operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah Desa Kaliabu, Blabakan, Wonorejo dan Klecorejo Kabupaten Madiun tidak ada temuan. Namun ada salah satu toko kedapatan mengumpulkan pita cukai bekas dan langaung dilakukan penyitaan oleh petugas Bea Cukai dan diberikan peringatan terakhir.
Saat dikonfirmasi, Tatik Wiyati, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penindakan Produk Hukum Daerah (Binwasluh PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun mengatakan bahwa kegiatan operasi bersama Pemberantasan BKCHT ilegal gelombang pertama ini digelar di wilayah Kecamatan Mejayan.
“Kegiatan operasi bersama pemberantasan BKC HT Gelombang pertama ini berakhir, Satgas Gabungan tidak menemukan peredaran rokok ilegal,” ujarnya, Rabu (7/8/24)
Hal ini menandakan masyarakat di Kabupaten Madiun telah paham bahwa peredaran rokok ilegal dilarang dan dapat merugikan negara bahkan dapat dikenai sanksi pidana.

“Alhamdulillah, masyarakat kita sudah banyak yang mengetahui dan tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal,” tambahnya.
Selain melakukan operasi, Satgas Gabungan juga melakukan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal untuk mempersempit beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Madiun
Apabila ada yang kedapatan menjual rokok ilegal dengan ciri-ciri tersebut maka akan diberikan sanksi denda bahkan pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan masyarakat semakin pintar dan memahami serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Aturan sudah sangat jelas bahwa rokok tanpa cukai, atau ditempeli cukai bekas atau ditempeli cukai namun bukan peruntukannya ini sudah masuk kategori rokok ilegal,” tegas Tatik Wiyati.
Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dengan ciri-ciri yang sudah dijelaskan tersebut, maka bisa menghubungi Kantor Satpol PP kabupaten Madiun atau langsung ke Kantor Bea Cukai Madiun. (Gg/Adv)