Kabupaten Madiun – SH
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), serta Bea Cukai Madiun, Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Pentas Seniman Nyawiji di Lapangan Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Minggu (28/7/24).
Kegiatan Pentas Seniman Nyawiji ini juga digunakan sebagai sarana Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal serta Sosialisasi Perundang-undangan tentang Cukai kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Didik Harianto, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi perundang-undangan tentang cukai yang mana beberapa metode dilakukan baik secara konvensional maupun melalui even.
“Hari ini merupakan sosialisasi dalam bentuk even yaitu Seniman Nyawiji Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya.

Ditambahkan, kegiatan ini juga membantu negara dalam mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal dan diharapkan bisa mengurangi peredaraanya di masyarakat.
“Jika masyarakat menemukan rokok ilegal bisa menghubungi Kantor Satpol PP maupun langsung ke Bea Cukai Madiun,” tegasnya.
Sementara Slamet Parmadi dari Kantor Bea Cukai Madiun, menyampaikan bahwa selain melakukan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal, pihaknya juga melakukan penegakan hukum terhadap pengedar rokok ilegal.
Selanjutnya, kegiatan ini serentak dilakukan oleh seluruh Bea Cukai di Indonesia yaitu Gempur Rokok Ilegal
“Fokus kami untuk pemberantasan rokok ilegal uramanya dijalur Trans Jawa yang merupakan jalur distribusi sebelah timur menuju ke barat,” kata Slamet Parmadi.
Bukan hanya jalur distribusi saja, pengawasan juga dilakukan di bidang jasa pengiriman paket karena maraknya pemesanan melalui online.
Slamet Parmadi menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal meliputi 2P dan 2B yaitu POLOS yang berarti rokok tanpa dilekati pita cukai. PALSU yaitu rokok yang dilekati pita cukai namun bukan dari Kantor Bea Cukai. BEKAS yaitu rokok yang dilekati pita cukai bekas pakai rokok lain yang pernah beredar. BERBEDA yaitu rokok yang dilekati pita cukai namun bukan peruntukannya seperti pita cukai untuk SKM ditempel di SKT ataupun dari pabrik satu ke pabril yang lain.
“Yang ketahuan akan kami beri sanksi administratif yaitu pengenakan 2 kali cukai yang terhutang bahkan ada beberapa yang sudah kami laporkan ke pihak Kejaksaan untuk penegakan hukum pidana dan sekarang sudah P21,” pungkas Slamet Parmadi. (Gg/adv)