banner 728x250

Mega Proyek “Rampas” Tanah Petani

banner 120x600


Blitar, SH
CV. Cipta Graha Pratama menang tender proyek Rehabilitasi Dam Soso B (O.G.006) Pemkab Blitar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2024 Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp. 4.778.553.600,00.


Proyek yang bernilai milyaran ini dalam pelaksanaannya sudah merusak dan menghilangkan area persawahan warga menjadi sungai permanen.
4 warga Desa Slumbung yang sawahnya sudah di rusak untuk tempat matrial proyek dan bahkan ada yang menjadi sungai permanen.


Seperti Suratno, saat ditemui dirumahnya menyampaikan sawahnya 2 lokasi terkena proyek. Satu lokasi di utara jalan digunakan untuk menampung matrial proyek dan lokasi yang lain sebagian terpakai untuk proyek dam. Senin,1/7
Masih menurut Suratno, beberapa waktu sebelum proyek dam dimulai dia pernah dimintai tanda tangan terkait akan dibangun parit (saluran).


“Ratno, ( Red ) saya minta tanda tangan untuk bukti persetujuan pembangunan parit atau saluran yang melewati sawah sampean dan ini warga yang lain sudah tanda tangan kurang sampean.” Ujar Suratno menirukan Kepala Kampung (kamituwo)


Merasa hanya pembangunan parit atau saluran sawah dan warga yang lain sudah tanda tangan tidak berfikir panjang Suratnopun tanda tangan berkas yang disodorkan pak wo (kamituwo).


Namun begitu proyek mau dimulai, Suratno merasa bingung dengan perintah kamituwo untuk segera menjual pohon kelapa yang ada di area sawahnya dengan alasan besok proyek akan segera dimulai dan alat berat (exavator) sudah datang.


Belum sampai dapat pembeli pohon kelapa namun besuknya bego (alat berat) sudah mulai bekerja.
Antara bingung dan kecewa Suratno hanya bisa pasrah dengan yang menimpa sawah dan pohon kelapanya.


” Ditambahkan ” Ratno hanya bisa pasrah, karena bingung kepada siapa harus mengadu masalah ini dalam waktu sesingkat ini.” Ujarnya


Suratno sudah mencoba menanyakan hal ini kepada kamituwo namun jawaban kamituwo sangat jauh dari harapannya.
“Sudah iklaskan saja biar jadi pahala dan bermanfaat buat orang lain.” Ucapnya menirukan kamituwo


Ternyata selain kamituwo Kepala Desa Slumbung juga menguatkan pernyataan pendapat dengan kamituwo.


Selain Suratno masih ada 3 warga lain yang sawahnya rusak bahkan berubah menjadi sungai permanen. Ada Basir, Parno dan malik


Seperti Basir dan Supandi sawahnya hilang sekarang posisinya di dalam dam.
Saat ditanya terkait sawahnya Basir menyampaikan sawahnya ini adalah sumber penghasilan bagi keluarganya.

Sejak dibangun dam ini sawahnya sudah tidak bisa ditanami lagi karena posisinya di dalam area dam.
Tidak kalah tragis sawah milik Malik dan Parno, sudah beli benih tanaman padi tahu-tahu sawahnya dibuat aktifitas proyek.


Dinas PUPR Kabupaten Blitar Sekretaris dinas Heri mengatakan warga yang sawahnya terkena dampak proyek harus disosialisasi dan ada ganti rugi, untuk lebih jelasnya akan ditanyakan kepada pengawas.


Sementara dari pihak pelaksana saat dikonfirmasi menyampaikan kalau memang ada yang keberatan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. (Tok)

banner 325x300