Mojokero, SH
Dugaan kasus korupsi dana kapitasi di 27 Puskesmas Se-Kabupaten Mojokerto telah menginjak tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, Kejari Mojokerto bakal memanggil kembali sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Langkah ini untuk melengkapi alat bukti dugaan praktik korupsi di dunia kesehatan tersebut sebelum penetapan tersangka.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo menerangkan, setelah penelusuran dugaan penyelewengan dana kapitasi puskesmas tahun anggaran 2021-2022 ini naik ke tahap penyidikan, Korps Adhyaksa bakal fokus melengkapi alat bukti.
Setelah alat bukti ditemukan dan mengerucut pada sosok tertentu, setelah itu kejari bisa segera menetapkan tersangka. ”Setelah naik ke tahap penyidikan ini, kami masih melengkapi alat bukti dahulu,” ungkapnya.
Dalam prosesnya, lanjut Kasi Intel, dimungkinkan sejumlah saksi dari pihak puskesmas, Dinkes Kabupaten Mojokerto hingga tenaga ahli dari lembaga kajian Universitas Brawijaya bakal segera kembali dipanggil.
Kendati begitu, pihaknya belum bisa menjabarkan gamblang kapan rencana pemanggilan ulang tersebut bergulir. ”Kemungkinan kita akan panggil ulang saksi-saksi tersebut. Untuk menentukan siapa (sosok) yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” sebut Lilik.
Nantinya, kejari bakal memilah pihak mana yang mesti dipanggil. Sosok kepala puskesmas jadi salah satu pihak yang bakal kembali dimintai keterangan dalam tahap penyidikan ini.
Terlebih, Korps Adhyaksa sudah mengantongi dokumen keuangan puskesmas, dokumen pendukung penerapan dana kapitasi, hingga SK pendampingan tenaga ahli bagi setiap puskesmas.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan dugaan praktik korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas Se- Kabupaten Mojokerto dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Itu setelah keterangan dari para saksi dan peristiwa tindak pidana dugaan korupsi telah dikantongi penyidik.
Sehingga, penelisikan dugaan penyelewengan penggunaan dana kapitasi di lingkup puskesmas ini kian gamblang. Kejari Kabupaten Mojokerto membidik dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi puskesmas di Kabupaten Mojokerto.
Untuk pemenuhan alat bukti, Korps Adhyaksa memanggil seluruh kepala puskesmas hingga kepala dinas kesehatan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara bergilir.
Pemeriksaan sebagai langkah awal penyidik menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Nomor : PRINT-1200/M.5.23.Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. (Kin)