banner 728x250

Bolos Kerja 28 Hari Tanpa Keterangan, ASN Nakal Dipecat Bupati Mojokerto

banner 120x600

Mojokerto, SH

Pemkab Mojokerto akhirnya memecat Solikhin, 50, staf bagian PJU bidang Prasarana Lalu Lintas DPRKP2 Kabupaten Mojokerto. Pemecatan ini setelah dia terbukti melakukan pelanggaran berat dengan bolos kerja 28 hari tanpa keterangan.

Sementara, kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, sepenuhnya diserahkan ke pihak berwajib.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menegaskan, pihaknya tak akan menoleransi ASN yang melakukan pelanggaran. Sanksi disiplin dipastikan bakal dijatuhkan kepada siapa saja yang menabrak aturan.

Termasuk Solikhin, pewagai di DPRKP2 Kabupaten Mojokerto. ’’Nah, untuk Solikhin dari DPRKP2 kemarin, sudah kita berikan sanksi pemecatan,’’ ungkapnya.

Sanksi pemecatan sudah ditandatanganinya sejak beberapa hari lalu. Menurutnya, pemecatan ini juga sudah sesuai dengan pelanggaran berat yang sudah dilakukannya sebelumnya.

Sesuai catatan BKPSDM, Solikhin terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu lama. ’’Pemecatannya juga sudah saya tandatangani. Saat dipanggil BKPSDM beberapa kali juga tidak hadir tanpa ada keterangan,’’ katanya.

Sesuai kajian tim, sanksi pemecatan itu sudah dipertimbangkan cukup matang dan sudah sesuai aturan. Di lain sisi, oknum ASN tersebut juga tak ada iktikad baik saat diklarifikasi BKPSDM.

’’Untuk dugaan pidananya, kita serahkan ke pihak berwajib karena itu sudah dilaporkan oleh korbannya,’’ tegas Ikfina.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata membenarkan sanksi pemecatan tersebut. Surat pemecatan itu juga dilayangkan kepada Solikhin, kemarin (20/11).

Kendati begitu, oknum ASN DPRKP2 masih memiliki kesempatan untuk melawan. ’’Dia tetap kita berikan kesempatan ajukan keberatan dalam kurun 14 hari. Jika kesempatan itu tidak manfaatkan, sanksi pemecatan langsung berlaku,’’ ungkapnya.

Mekanismenya, dia harus menyampaikan secara tertulis ditujukan kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Menurutnya, sesuai pulbaket yang dilakukan BKPSDM, Solikhin memang melanggar disiplin berat. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

’’Dia tidak masuk kerja lebih dari 28 hari tanpa keterangan, itu kita hitung secara akumulasi selama satu tahun,’’ tegasnya.

Di sisi lain, Solikhin juga dilaporkan ke Polres Mojokerto atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus rekrutmen CPNS. Dia disinyalir menipu Moh Ridwan, 39, warga Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari.

Dia diduga menerima uang sebesar Rp 153 juta dari korban untuk memuluskan langkah sang adik, Rifatul Ilmiyah, 26, menjadi guru SD. (Kin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan