banner 728x250

Komisi A Desak BKD Untuk Mempercepat Pengisian Pejabat Eselon II

Antisipasi kekosongan dalam jabatan Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maka Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak BKD segera melakukan pengisian jabatan, di tahun 2026 demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Sidoarjo, suaraharapan.online

Komisi A DPRD Sidoarjo menyoroti rencana pensiun sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang akan terjadi sepanjang tahun 2026. Kekosongan jabatan strategis tersebut dinilai berpotensi mengganggu kinerja pelayanan publik apabila tidak segera diantisipasi sejak dini.

Berdasarkan data yang ada, sedikitnya lima pejabat eselon II akan memasuki masa purna tugas tahun ini. Kondisi tersebut membuat Komisi A mendesak agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo segera melakukan langkah percepatan pengisian jabatan tanpa menunggu kekosongan terjadi.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa proses regenerasi jabatan seharusnya sudah dipetakan jauh sebelum masa pensiun tiba. Menurutnya, keterlambatan pengisian jabatan hanya akan berdampak pada terganggunya efektivitas birokrasi.

“Seharusnya sebelum pejabatnya pensiun sudah disiapkan pengganti. Jadi begitu pensiun, langsung terisi, tidak ada kekosongan jabatan,” tegas Rizza, Senin (8/6/2026).

Rizza, menilai keberadaan pelaksana tugas (Plt) di sejumlah posisi strategis bukan merupakan solusi ideal jika berlangsung terlalu lama. Bahkan, dalam beberapa kasus, terdapat satu pejabat yang merangkap beberapa jabatan sekaligus, yang dinilai tidak efektif untuk pelayanan publik.

Oleh karena itu, Komisi A mendorong BKD Sidoarjo untuk lebih proaktif dalam melakukan pemetaan jabatan yang akan kosong, terutama di level kepala dinas dan jabatan strategis lainnya. Dengan demikian, proses seleksi dan mutasi bisa dilakukan secara lebih cepat dan terukur.

“Rizza,” mengatakan dalam hal ini sudah komunikasikan agar segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada kekosongan terlalu lama karena ini berdampak langsung kepada pelayanan masyarakat,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kasatkorwil Banser Jatim tersebut.

Untuk sebagai informasi, sejumlah pejabat eselon II yang telah dan akan memasuki masa pensiun di antaranya Kepala Disperindag Sidoarjo Widiyantoro Basuki, Kepala Disdikbud Sidoarjo Dr. Tirto Adi, dan Direktur RSUD Notopuro dr. Atok Irawan. Selain itu, terdapat Kepala BPPD Noer Rochmawati yang akan pensiun pada 1 Juli 2026, serta Sekretaris DPRD Sidoarjo Hari Sucahyono yang akan pensiun pada 1 Oktober 2026.

Oleh karenanya Komisi A menegaskan seluruh proses regenerasi jabatan harus dilakukan secara lebih tertib dan terencana. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi penumpukan tugas pada pejabat Plt yang berpotensi menurunkan kualitas layanan publik, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. (Kin)

banner 325x300