Sidoarjo – SH
Diduga masih terbiasa saat dinas, seorang mantan polisi melakukan talaq tanpa ikrar resmi di muka pengadilan maupun tanpa kehadiran sang istri dan keluarga dari kedua belah pihak di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. Bahkan surat panggilan (relaas panggilan) sengaja tidak diberikan kepada sang istri oleh perangkat desa setempat.
“Saya ini masih hidup dan alamat saya tidak pindah, kenapa sidang cerai talaq di muka majelis hakim PA koq tanpa kehadiran saya? Belakangan diketahui dari cross check ke kantor desa, katanya perangkat desa, relaas sengaja tak diteruskan kepada saya. Karena alasan untuk arsip!” jelas Wiwit Harti Utami, SH (59 tahun) saat ditemui wartawan Suara Harapan (SH).
Siang itu, Wiwit Harti Utami yang mengaku masih punya izin advokat aktif, menghadiri sidang di PA Sidoarjo, Jum’at (14/02/2025). Namun kali ini Wiwit hadir selaku penggugat terhadap sang suami, Nyamat Winarto. Karena sesungguhnya, kasus perceraian antara Nyamat dengan Wiwit telah diputus PA Sidoarjo, Nomor 3160/Pdt.G/2022/PA.Sda jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 183/Pdt.G/2023/PTA Sby.
Namun kemudian, lanjut Wiwit, muncul Perkara Nomor 1043K/AG/2023/MARI diputus tanpa pemberitahuan kepada penggugat. Setelah vonis itu, Wiwit yang merasa belum menerima ikrar talaq di muka Pengadilan Agama dan tidak satu pun anggota keluarga baik dari suami maupun keluarga Wiwit sendiri yang tahu. Sejurus dengan itu, hak privasi Wiwit secara sepihak telah dilepas dari status istri sah, alamatnya sudah dipindahkan dan fungsi KTP Wiwit tidak bisa digunakan secara online.
“Saya ini menjadi terkejut, seluruh identitas dan dokumen keluarga menjadi berubah. Ini dari keterangan Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sidoarjo. Status saya berubah jadi janda, data-data dalam KTP dan Kartu Keluarga sudah tidak dapat digunakan lagi!” keluh Wiwit sambil menerawang ke atap bangunan tempat berteduh.
Bertentangan dengan UU
Seorang suami yang dimaksud Wiwit Harti Utami itu, adalah Nyamat Winarto (68 tahun) Akibat ikrar talak yang tidak diucapkan tidak secara resmi dan tanpa kehadiran sang istri, untuk gugat balik agar ucapan ikrar talaq dari suami dilakukan kembali di muka majelis hakim dan anggota keluarganya.
Masih menurut Wiwit, tindakan suaminya yang melakukan by pass-by pass yang dilakukan sang suaminya itu, kemungkinan masih dipengaruhi saat dinas dulu di instansinya. Ia menilai Nyamat sok kuasa dan suka bertindak kasar pada diri Wiwit. Saat Wiwit memergoki Nyamat bersama perempuan lain dalam rumah, Wiwit pernah dipatahkan jemarinya saat memegang baju teman perempuan sang suami karena melarikan diri. Diungkapkan, Nyamat Winarto adalah seorang pensiuanan dari dinas kepolisian.
Sementara dalam persidangan di muka majelis hakim PA, Wiwit mengungkapkan, perkara Nomor 1043K/JAG/2023/MARI yang diputus tanpa ada pemberitahuan kepada penggugat, disebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam persidangan, diungkapkan bahwa pihak penggugat dan tergugat telah melakukan pernikahan di KUA Candi Sidoarjo. Hal ini dikuatkan dengan kutipan akta nikah Nomor: 0192/65/III/2013. Akhirnya penggugat mengajukan permohonan talaq ke PA Sidoarjo dalam perkara Nomor
3160/Pdt.G/2022/PA. Kemudian pihak Wiwit banding dengan perkara Nomor 183/Pdt.G/2023/PTA Sby dan kasasi dalam perkara Nomor 1043K/AG/2023/MARI.
“Namun putusan dari kasasi itu, tanpa ada pemberitahuan kasasi kepada dirinya selaku penggugat!” tegas Wiwit di sisi sahabat perempuan sesama alumni Fakultas Hukum Unair Surabaya itu.
Dari pantauan persidangan Jum’at siang, pihak tergugat (Nyamat Winarto) tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya, Dody Purnamajaya, SH, MH. Majelis hakim pun akhirnya meminta Nyamat Winarto untuk dihadirkan dalam acara persidangan berikutnya kepada Dody. Kali ini Dody juga memaparkan eksepsi dan jawaban tergugat setelah 12 halaman. Namun dalam eksespsi dan jawaban itu, Dody justru mendalilkan bukan pada isi gugatan yang tertuang dalam perkara Nomor 607/Pdt.G/2025/PA.Sda. Yakni Wiwit yang merasa masih menjadi sang istri Nyamat menuntut ikrar talaq secara sah di depan majelais hakim dan dihadiri seluruh anggota keluarga suami dan istri.
“Ini bukan persoalan ingin mempersoalkan harta waris atau gono-gini dan lainnya! Ini menyangkut hak privasi sebagai seorang istri, yang selama ini tidak dihargai!” ujar Wiwit dengan nada lantang.
Sementara Dody justru mendalilkan dan mengarahkan pada sengketa hak milik antara suami-istri. Karena yang dituntut penggugat adalah keabsahan ikrar talaq, maka berdasarkan pasal 50 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 tentng perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
“Yakni mengatur, dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49, khusus mengenai obyek sengketa tersebut harus diputus dahulu oleh pengadilan dalam lingkungah peradilan umum. Sedangkan pelaksanaan ikrar talaq yang diucapkan tergugat di depan sidang PA Sidoarjo, pada 22 Januari 2024, telah melalui proses hukum dan persidangan yang prosedural,” kata Dody. Sidang PA ditunda dan dilanjutkan lagi minggu depan. (Tim Redaksi)