Sidoarjo – SH
Sejumlah warga Perumahan Wisma Sarinadi dan warga yang berdomisili di lingkungan Gajah, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan adanya tindakan yang diduga menipu dan menggelapkan dana sosial yang dihimpun pengurus Yayasan At Taubah (YAT).
“Kami kira uang yang terkumpul dari masyarakat untuk biaya operasional santri dan pondok pesantren. Tak tahunya uang yang terhimpun disetorkan kepada pengurus YAT. Dari pengurus YAT diberikan kepada Pak Nur Salam Hurofiq. Katanya pengurus YAT untuk membeli rumah pribadi milik Pak Nur Salam. Rumah itu sebelumnya kosong relatif lama. Kemudian dipinjamkan santri dari pondok pesantren Jombang. Lalu rumah Pak Nur Salam itu digunakan mengaji santri tahfidz (penghafal Qur’an),” cetus peserta Investasi Akherat YAT.
Awalnya, beberapa warga mengaku didatangi dan diajak seseorang untuk ikut program YAT. Pihak YAT merekrut sekitarlima orang untuk menghimpun dana masyarakat. Bak menebar sejumlah tenaga marketing, mereka berpromosi agar warga bersedia ikut Program Investasi Akherat dari pengurus YAT (IA-YAT). Isi Program IA-YAT ini adalah seorang ditawari membeli kavling akherat seharga Rp 5.000.000.
Secara teknis dari laporan Bendahara YAT, Soepi’i, yang terpantau dari transaksi uang yang dimasukkan Group WhatsApp IA-YAT, hingga Februri 2025 ini sudah banyak warga sudah melunasi harga satu kavling. Bahkan sejumlah warga terpantau ada yang ikut dua kavling dan juga sudah lunas. Sedangkan sebagian warga masih mengangsur harga satu kavling Rp 5.000.000 dicicil Rp 100.000/bulan.
Pemantauan di laporan Soepe’i (via WA), H Nur Salam Hurofiq selaku Pembina YAT meminta setoran uang sebesar Rp 196.000.000 pada 25 Januari 2025.
Dari data yang dihimpun di lapangan, hingga kini sudah terhimpun dana ratusan juta dari masyarakat. Program IA-YAT berjalan sejak sekitar Maret 2024. Para pengurus YAT dan “tenaga-tenaga penghimpun” uang dari warga dibuatkan Group WhatsApp (WA) oleh penanggung jawabnya, Susetyo. Untuk melegitimasi program menghimpun dana sosial, pengurus YAT mendatangkan sejumlah santri tahfidz dari Kabupaten Jombang.
Semua Tertipu
Dalam perkembangan beberapa hari terakhir, pengasuh ponpes di Jombang menarik kembali santri¬-santrinya yang dipinjam YAT dan diasramakan di rumah H Nur Salam. Sejumlah pengurus ponpes di Jombang, menyebutkan, pengurus mendapatkan perintah pimpinan pesantren di Jogoroto Jombang agar menboyong santri-santrinya kembali ke Jombang. Alasannya, pihak pengasuh maupun santri-santrinya tidak ingin dikait-kaitkan dengan dugaan kasus pengurus YAT dengan warga sekitar.
“Jadi saya juga tertipu atau terbohongi oleh ulah pengurus YAT dan H Nur Salam Hurofiq sendiri. Saya pikir Pak Nur Salam Hurofiq tidak bisnis ke dalam yayasannya sendiri? Saya bersedia menjembatani untuk meminta bantuan pimpinan pesantren di Jombang agar bersedia mengirimkan santri-santrinya ke YAT Sidoarjo. Dengan tujuannya agar orang-orang YAT ikut syiar agama lewat membina santri tahfidz,” keluhan seseorang kepada sesepuh di YAT, H Djoni Harsono, SIp.
Sementara dari konfirmasi dengan H Djoni Harsono, diperoleh data bahwa memang benar menjual rumahnya kepada pengurus YAT. Rumah yang dibeli dari warga pasangan suami-istri bernama Hj Istiana dan H Siadi. Kemudian bangunan rumah dan tanah itu dijual kembali kepada Yayasan At Taubah.
“Ya saya memaknai jual beli dari Pak Nur Salam kepada pengurus Yayasan At Taubah aadalah sah atau legal saja. Karena memang itu bisnis Pak Nur Salam. Beli rumah lalu dijual lagi. Saat itu rumah tersebut sudah dipasangi plakat, rumah dijual,” tegas Djoni saat dijumpai di rumahnya.
Secara terpisah, H Istiana dan H Siadi saat ditemui di rumahnya Perumahan Grand Oriental Desa Durungbedug, Kecamatan Candi, Sidoarjo, mengaku sempat marah dengan Pak Nur Salam dan pengurus Yayasan At Taubah. Bahkan keduanya menyatakan, di-plokoto (Bahasa Jawa, red.) dan ditipu oleh Nur Salam Hurofiq dan pengurus YAT. Karena suami-istri tersebut melihat rumah yang dibeli Nur Salam Hurofiq rumah tertulis: Rumah Dijual. Hal ini diyakini sudah tidak sesuai rayuan Nur Salam Hurofiq. Saat ketemu untuk transaksi jual-beli, Istiana dan Siadi mematok harga Rp 900.000.000.
Harga Di-Mark up




Kemudian Nur Salam Hurofiq merayu, tambah Siadi, bahwa rumah tersebut akan untuk mengajar mengaji. Sehingga Nur Salam minta harga rumah diturunkan menjadi Rp 750.000.000. Istiana dan Siadi pun akhirnya luluh dan bersedia menjual rumah dan tanahnya seharga yang diminta pembelinya.
Tidak sampai di situ, kata Siadi, rumahnya yang dibeli Nur Salam Hurofiq itu dibeli dengan harga murah. Kemudian dijual lagi ke Yayasan At Taubah dinaikkan menjadi Rp 1,1 miliar. Dari sini, Siadi dan istrinya mengetahui bila harga rumahnya sudah di-mark up.
Yang lebih menarik, dari keterangan dikumpulkan wartawan, baik Nur Salam Hurofiq maupun pengurus Yayasan At Taubah menjelaskan kepada jamaah Masjid At Taubah, kalau rumah Istiana-Siadi yang dibeli Nur Salam Hurofiq seharga Rp 900.000.000. Berikutnya, Nur Salam Hurofiq mengaku, merenovasi rumah tersebut sebelum ditawarkan dengan biaya Rp 400.000.000.
Dari tempat terpisah, seorang teknik sipil soal biaya renovasi rumah Nur Salam Hurofiq tersebut, menjelaskan, renovasi di bekas rumah Siadi-Istiana itu kalau sampai menelan biaya Rp 100.000.000 sudah terlalu besar. Makna dari keterangan Siadi dan sumber yang mengerti hitungan teknis bangunan, harga beli dan biaya renovasi rumah Nur Salam sudah di-mark up semua.
Dalam kesempatan yang berbeda, Nur Salam Hurofiq juga berupaya mencari simpati dari masyarakat. Ia menyebutkan, seharusnya harga rumah yang ditawarkan kepada pengurus YAT sebesar Rp 1,3 miliar. Tapi dirinya berbaik hati untuk memotong harga itu Rp 200.000.000. Uang diskon harga tersebut sebagai wakaf Nur Salam Hurofiq. Ketika hal ini dikonfirmasikan langsung kepada Nur Salam Hurofiq, dijawab informasi dari mana?
“Awakmu teko endi informasine, lek aku nerimo duit teko duit masyarakat? Duite sopo sampek miliaran iku, aku durung nerimo duite. Sopo – ono ta wong dodolan, gak nggawe batasan waktu lunase iku? Awakmu ojo ngawur!” jelas Nur Salam Hurofiq saat dikonfirmasi di ruang rapat Masjid At Taubah, Selasa (11/02/2025) malam.
“(Kamu dari mana informasinya, kalau aku menerima uang dari uang masyarakat? Uangnya siapa sampai jumlahnya miliaran itu, saya belum menerima uang. Siapa – adakah orang berjualan, yang gak pakai batasan waktu pelunasannya itu? Kamu jangan ngawur!)”
Tidak itu saja, kini pemilik tanah dan bangunan yang pertama, Hj Istianah dan H Siadi juga merasa dirugikan dan dihadapkan pada resiko perbuatan melanggar hukum. Karena keduanya sudah menjual tanah dan bangunan yang terletak di lingkungan RT 18/RW 06 Gajah Barat Kelurahan Magersari itu, tapi dipaksa untuk mewakafkan tanah dan bangunan rumah yang sudah dijual kepada Nur Salam Hurofiq kepada jamaah Nahdlatul Ulama pada 24 Maret 2024.
Sementara itu, praktisi hukum, Awal Lestari, SH, MH, saat dihubungi soal kasus ini, mengatakan, ini tergolong kasus menarik secara telaah hukum. Jelas pelakunya dapat dituduh melakukan pelanggaran hukum, berupa dugaan penggelapan dan penipuan kepada masyarakat. Apalagi bila ditinjau dari sisi syariat agama Islam, barang sudah diperjual-belikan dan pemiliknya sudah menerima uang koq masih berani mewakafkan kepada pihak lain. “Tidak syar’i ini, menipu dan membodoh-bodohi masyarakat. Bisnis berkedok agama ini!” tegas Awal Lestasi. (Tim Redaksi)